{{--
PT. Sentral Gadai Kencana
PT. SENTRAL GADAI KENCANA
Synthesis Square Tower II Lt. 10 Jl. Gatot Subroto No. 177A Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan 12870
ojk
--}}
PT. Sentral Gadai Kencana
PT. SENTRAL GADAI KENCANA @php $wilayah_ = 'Kencana'; @endphp
Synthesis Square Tower II Lt. 10 Jl. Gatot Subroto No. 177A Menteng Dalam
Tebet Jakarta Selatan 12870
ojk
SURAT BUKTI GADAI
No. SBG: {{ $gadai_digital->code }}
{{ $gadai_digital->customer->name }}
No. KTP/SIM : {{ json_decode($gadai_digital->customer->tanda_pengenal, true)['nomor'] ?? '-' }} Cabang / Unit : Synthesis Square
Alamat : {{ $gadai_digital->customer->address }} Tanggal Perjanjian : {{ \Carbon\Carbon::parse($gadai_digital->created_at)->format('d/m/Y') }}
No. HP : {{ $gadai_digital->customer->handphone }} Email : {{ $gadai_digital->customer->email }}

Uraian Barang : {{ $gadai_digital->details->total_weight_gold }}
Nilai Taksiran : Rp{{ number_format($gadai_digital->details->total_appraisal_price) }}
Nilai Pinjaman : Rp{{ number_format($gadai_digital->details->loan) }}
Sewa Modal : Rp{{ number_format($gadai_digital->details->interest_nominal) }}
Biaya Administrasi : Rp{{ number_format($gadai_digital->details->admin_fee) }}
Jangka Waktu : {{ $gadai_digital->details->tenor }} Hari
Tanggal Jatuh Tempo : {{ \Carbon\Carbon::parse($gadai_digital->created_at)->addDays($gadai_digital->details->tenor)->format('d F Y') }}
Jumlah Dana Dibayarkan : Rp{{ number_format($gadai_digital->details->disburse_nominal) }}
PERJANJIAN TRANSAKSI GADAI
  1. Nasabah menerima dan setuju terhadap uraian dan taksiran barang jaminan, penetapan uang pinjaman, tarif sewa modal, biaya administrasi, biaya lainnya (jika ada), bea lelang sebagaimana yang dimaksud pada Surat Bukti Gadai sebagai tanda bukti yang sah penerimaan uang pinjaman dan uang kelebihan lelang (jika ada).
  2. Barang yang diserahkan sebagai barang jaminan adalah milik nasabah dan/atau kepemilikan sebagaimana pasal 1977 KUH Perdata dan/atau milik pemberi kuasa atas barang jaminan yang dikuasakan kepada nasabah, dan menjamin bukan berasal dari hasil kejahatan, tidak dalam objek sengketa, dan/atau sita jaminan.
  3. Nasabah menyatakan bersedia dan mampu untuk membayar biaya layanan dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pemberian pinjaman oleh PT Sentral Gadai Kencana.
  4. Nasabah menyatakan telah berutang kepada PT Sentral Gadai Kencana dan berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman ditambah sewa modal dan biaya lainnya (jika ada) pada saat pelunasan, atau membayar cicilan uang pinjaman (jika ada) dan sewa modal setiap bulannya sesuai tanggal yang telah disepakati.
  5. PT Sentral Gadai Kencana akan memberikan ganti kerugian apabila barang jaminan yang berada dalam penguasaan PT Sentral Gadai Kencana mengalami kerusakan atau hilang yang tidak disebabkan oleh suatu bencana alam (Force Majeure) yang ditetapkan pemerintah. Ganti rugi diberikan dari nilai valuasi dengan ketentuan penggantian yang berlaku di PT Sentral Gadai Kencana.
  6. Nasabah dapat melakukan pengajuan gadai kembali setelah menyelesaikan pokok pinjaman, sewa modal dan bunga lainnya (jika ada) yang timbul dan menjadi kewajiban nasabah.
  7. Terhadap barang jaminan yang telah dilunasi dan belum diambil oleh nasabah, terhitung sejak terjadinya tanggal pelunasan sampai dengan sepuluh hari tidak dikenakan biaya titipan. Bila telah melebihi 10 hari dari hari pelunasan dan barang jaminan tetap belum diambil, maka nasabah sepakat dikenakan biaya jasa titipan yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Sentral Gadai Kencana atau sebesar yang tercantum dalam bukti transaksi.
  8. Nasabah akan dikenakan denda/penalty sebesar 2% jika hingga tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan. Apabila barang jaminan sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan dan nasabah tidak sanggup untuk melunasinya maka nasabah dapat memilih untuk: (1) memberikan kuasa kepada PT Sentral Gadai Kencana untuk menjual, melepaskan hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain, (2) menjual sendiri barang jaminannya. Nasabah menyetujui bahwa harga penjualan adalah harga yang disepakati oleh PT Sentral Gadai Kencana dengan pembeli barang jaminan. Jika hari ke 20, nasabah masih belum menyelesaikan segala kewajibannya yang terdiri dari pokok pinjaman, biaya sewa modal, biaya lainnya dan denda, dan PT Sentral Gadai Kencana tidak berhasil mencarikan pembeli Barang Jaminan maka PT Sentral Gadai Kencana akan menyerahkan Barang Jaminan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pelelangan atas Barang Jaminan tersebut.
  9. Hasil penjualan lelang barang jaminan setelah dikurangi pokok pinjaman, sewa modal, biaya lainnya (jika ada), bea lelang, dan denda, merupakan kelebihan yang menjadi hak nasabah, PT Sentral Gadai Kencana akan memberitahukan nominal uang kelebihan nasabah dengan mengirimkan surat ke alamat nasabah atau melalui media lainnya seperti email, telepon, dan SMS. Uang kelebihan hak nasabah akan dikembalikan kepada nasabah lewat transfer bank atau diambil secara tunai di kantor PT Sentral Gadai Kencana.
  10. Nasabah setuju bahwa biaya pemberitahuan uang kelebihan kepada nasabah dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang kelebihan.
  11. Jangka waktu pengambilan uang kelebihan lelang adalah selama 1 tahun sejak tanggal lelang sebagaimana dimaksud pada angka 8 perjanjian ini.
  12. Jika lewat waktu dari jangka waktu pengambilan uang kelebihan lelang, nasabah setuju untuk menyalurkan uang kelebihan lelang tersebut sebagai dana kepedulian sosial yang pelaksanaannya telah diserahkan kepada PT Sentral Gadai Kencana.
  13. Nasabah atau kuasanya dapat melakukan perpanjangan, mengangsur uang pinjaman, dan pelunasan di cabang/ unit yang berada di bawah naungan PT Sentral Gadai Kencana, yaitu cabang/ unit penerbit Surat Bukti Gadai yang bersangkutan.
  14. Nasabah atau kuasanya juga dapat melakukan perpanjangan dengan cara melakukan transfer biaya perpanjangan kepada Nomor rekening PT SGK dan wajib menandatangani Surat Bukti Gadai baru. Dengan ditandatanganinya Surat Bukti Gadai yang baru tersebut, maka Surat Bukti Gadai sebelumnya tidak berlaku lagi dan/atau diabatalkan.
  15. Dalam hal nasabah atau kuasanya melakukan pengambilan barang jaminan atau pengambilan uang kelebihan lelang, maka hanya dapat dilayani dikantor cabang/ unit yang berada di bawah naungan PT Sentral Gadai Kencana, yaitu cabang/ unit penerbit Surat Bukti Gadai yang bersangkutan.
  16. Bilamana nasabah meninggal dunia dan terdapat hak dan kewajiban terhadap PT Sentral Gadai Kencana ataupun sebaliknya, maka hak dan kewajiban dibebankan kepada ahli waris nasabah sesuai dengan ketentuan waris dan hukum Republik Indonesia.
  17. Nasabah menyatakan tunduk dan mengikuti segala peraturan yang berlaku di PT Sentral Gadai Kencana sepanjang ketentuan yang menyangkut utang piutang dengan jaminan gadai.
  18. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang usaha pegadaian sesuai UU yang berlaku.
  19. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas permasalahan yang mungkin terjadi kepada PT Sentral Gadai Kencana dengan datang langsung ke cabang atau unit setempat atau whatsapp ke 082130006903 yang akan ditanggapi paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT Sentral Gadai Kencana dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya seperti yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016.
  20. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai ketentuan POJK No 31/POJK.05/2016.

Jakarta, {{ \Carbon\Carbon::parse($gadai_digital->created_at)->format('d/m/Y') }}
Foto KTP
Nasabah

( {{ $gadai_digital->customer->name }} )