@php @endphp

KONTRAK JUAL BELI EMAS BERTAHAP (LAKU CICIL)

Kontrak ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan penggunaan fitur Laku Cicil yang disediakan oleh PT Laku Emas Indonesia (“Penjual”) kepada pengguna terdaftar (“Pembeli”).

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pembeli dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Kontrak Jual Beli Emas Bertahap berikut.

Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak menerangkan bahwa Kontrak ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan fitur Laku Cicil, yaitu pelaksanaan jual beli emas bertahap (cicilan) yang disediakan oleh Penjual kepada Pembeli. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Kontrak ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi Para Pihak sejak tanggal efektif sebagaimana tercantum dalam Kontrak ini.

Dengan menyetujui Kontrak ini, Pembeli dianggap telah membaca, memahami, dan sepakat untuk mengikatkan diri terhadap seluruh isi Kontrak Jual Beli Emas Bertahap berikut:

PASAL 1

Objek Transaksi

  1. Transaksi ini merupakan jual beli emas secara tunai bertahap (cicilan) dan bukan merupakan fasilitas pembiayaan.

  2. Objek transaksi adalah emas murni dengan kadar sebagaimana tercantum dalam sistem pada saat Pembeli melakukan pengajuan pembelian bertahap.

  3. Spesifikasi emas, termasuk jenis, berat, merek, dan jumlah, akan ditampilkan secara transparan pada aplikasi dan/atau website Penjual (“Sistem Penjual”) sebelum Pembeli menyetujui transaksi.

  4. Penjual wajib menyediakan emas sesuai spesifikasi yang telah disepakati pada saat transaksi dibuat, dan menyimpannya dengan baik sampai Pembeli menyelesaikan kewajibannya dalam melunasi seluruh pembayaran.



PASAL 2

Harga dan Pembayaran

  1. Harga jual emas bersifat tetap (fixed) sebagaimana tercantum pada saat Pembeli menyetujui transaksi, dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga emas setelah kontrak disetujui dan transaksi dinyatakan berhasil.

  2. Pembayaran dilakukan secara bertahap (cicilan) dalam jumlah dan jangka waktu sebagaimana dipilih Pembeli pada sistem Laku Cicil.

  3. Transaksi ini merupakan jual beli tunai bertahap (non-pembiayaan). Penjual dapat mengenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lain yang diberitahukan terlebih dahulu dalam sistem Penjual sebelum dikenakan kepada Pembeli.

  4. Pembayaran cicilan hanya dapat dilakukan melalui sistem Penjual.

PASAL 3

Penyerahan

  1. Setelah Kontrak disetujui, Penjual wajib menyediakan dan/atau mencatatkan kepemilikan Emas Fisik atau Emas Digital atas nama Pembeli dalam sistem Penjual sesuai dengan spesifikasi dan nilai yang disepakati Para Pihak.

  2. Dalam hal Emas Digital, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Emas Digital akan diserahkan kepada Pembeli setelah Pembeli membayarkan seluruh cicilan dan Penjual menyatakan cicilan tersebut lunas dalam sistem.

    2. Selama seluruh kewajiban pembayaran cicilan Pembeli belum dinyatakan lunas dalam sistem oleh Penjual, maka Emas Digital tetap berada pada Penjual, dan hak kepemilikan atas Emas Digital tersebut masih berada pada Penjual. Sehingga Pembeli tidak memiliki hak penguasaan maupun pemanfaatan atas Emas Digital tersebut, termasuk dalam hal melakukan penarikan, memindahtangankan, melakukan konversi secara fisik, menjual, atau menggadaikan kepada pihak lain sampai seluruh kewajiban pembayaran cicilan Pembeli dinyatakan lunas.

    3. Setelah seluruh kewajiban pembayaran cicilan oleh Pembeli dinyatakan lunas secara tertulis dan/atau melalui sistem yang digunakan oleh Penjual, yang menjadi bukti sah telah terpenuhinya seluruh kewajiban Pembeli, maka hak kepemilikan atas Emas Digital beralih sepenuhnya dari Penjual kepada Pembeli, dan Pembeli berhak untuk melakukan transaksi atas Emas Digital tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penjual, termasuk menjual, memindahkan, mengalihkan atau menukarkan Emas Digital menjadi Emas Fisik.

    4. Penyerahan Emas Digital dianggap sah dan selesai pada saat Emas Digital tercatat dan dapat diakses sepenuhnya oleh Pembeli dalam sistem Penjual.

  3. Dalam hal Emas Fisik, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Penyerahan Emas Fisik kepada Pembeli hanya dapat dilakukan setelah Pembeli membayarkan seluruh cicilan dan Penjual menyatakan cicilan tersebut lunas secara tertulis.

    2. Selama seluruh kewajiban pembayaran cicilan Pembeli belum dinyatakan lunas secara tertulis oleh Penjual, maka Emas Fisik dan hak kepemilikan atas Emas Fisik tersebut masih berada pada Penjual. Sehingga Pembeli tidak memiliki hak penguasaan maupun pemanfaatan atas Emas Fisik tersebut, termasuk mengambil, menerima, menjual, menguasai, atau menggadaikan Emas Fisik kepada pihak lain sampai seluruh kewajiban pembayaran cicilan Pembeli dinyatakan lunas.

    3. Setelah seluruh kewajiban pembayaran cicilan oleh Pembeli dinyatakan lunas secara tertulis dan/atau melalui sistem yang digunakan oleh Penjual, yang menjadi bukti sah telah terpenuhinya seluruh kewajiban Pembeli, maka hak kepemilikan atas Emas Fisik beralih sepenuhnya dari Penjual kepada Pembeli, dan Pembeli berhak untuk melakukan pengambilan Emas Fisik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penjual dan melakukan transaksi atas Emas Fisik tersebut.

    4. Penyerahan Emas Fisik dapat dilakukan melalui pengambilan langsung oleh Pembeli di lokasi yang ditentukan oleh Penjual, atau pengiriman ke alamat Pembeli sesuai dengan kesepakatan Para Pihak, dengan estimasi proses paling cepat H+21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak tanggal pelunasan dan cicilan dinyatakan lunas oleh Penjual.

    5. Penyerahan Emas Fisik dianggap sah dan selesai setelah Emas Fisik diterima oleh Pembeli atau pihak yang diberi kuasa oleh Pembeli, dibuktikan dengan tanda terima atau bukti pengiriman secara tertulis.

PASAL 4

Risiko Pembeli

  1. Selama masa cicilan, risiko perubahan nilai pasar emas menjadi tanggung jawab Pembeli, baik jika harga naik maupun turun.

  2. Risiko sistem tidak dapat diakses ketika Pembeli akan melakukan transaksi dimungkinkan dapat terjadi. Apabila terjadi kegagalan atau kendala transaksi lainnya, Pembeli dapat menghubungi layanan Penjual sebagai berikut:

    1. E-mail: support@lakuemas.com

    2. Call Center: (021)-50886496

    3. WhatsApp Official: 081211855436

  3. Setiap kegagalan transaksi akibat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku menjadi tanggung jawab Pembeli. Oleh karena itu, Pembeli wajib melakukan transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Penjual, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar transaksi tidak ditolak oleh sistem.

  4. Segala biaya, risiko, dan konsekuensi yang timbul sehubungan dengan proses pengembalian, penarikan, pemindahan, atau penukaran emas setelah pelunasan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, layanan, pengiriman, asuransi, dan pajak, menjadi tanggung jawab Pembeli, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Para Pihak.

  5. Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Penjual, Pembeli dengan cara dan alasan apapun tidak berhak mengalihkan, menjaminkan atau memindahtangankan hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Pihak manapun. Setiap pengalihan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penjual dinyatakan tidak membebaskan Pembeli dari kewajiban yang timbul berdasarkan Kontrak ini.

PASAL 5

Keterlambatan dan Wanprestasi

Wanprestasi Pembeli

  1. Pembeli dinyatakan cidera janji (wanprestasi) atau terbukti lalai, apabila Pembeli melakukan tindakan sebagai berikut:

    1. Sampai dengan tanggal jatuh tempo tidak melaksanakan pembayaran pelunasan pinjaman; dan/atau

    2. Tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya atau melanggar ketentuan di dalam Kontrak ini, syarat dan ketentuan Laku Cicil, dan/atau dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan Laku Cicil.

  2. Apabila Pembeli tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, maka Penjual berhak untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan sistem dan/atau kebijakan internal Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Menyampaikan pengingat dan/atau pemberitahuan pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Pembeli melalui notifikasi resmi atau sarana komunikasi yang digunakan Penjual;

    2. Membatalkan transaksi jual beli emas bertahap (cicilan) apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran cicilan selama 2 (dua) bulan berturut-turut sejak tanggal jatuh tempo; dan/atau

    3. Menjual kembali emas yang menjadi objek transaksi, baik Emas Fisik maupun Emas Digital untuk menutupi kewajiban Pembeli yang belum terpenuhi.

  3. Dalam hal Penjual melakukan penjualan kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka hasil penjualan tersebut terlebih dahulu digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Pembeli, termasuk sisa cicilan, biaya pembatalan, dan biaya-biaya lain yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil penjualan emas melebihi nilai kewajiban Pembeli, maka selisih lebih tersebut akan dikembalikan kepada Pembeli.

Wanprestasi Penjual

  1. Penjual dinyatakan cidera janji (wanprestasi) apabila Penjual tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Terjadinya keterlambatan penyerahan emas yang melebihi jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini tanpa alasan yang sah dan/atau tanpa pemberitahuan kepada Pembeli;

    2. Emas yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan, termasuk namun tidak terbatas pada jenis, berat, kadar, dan/atau keaslian emas;

    3. Tidak dilakukannya pencatatan dan/atau pengamanan hak kepemilikan emas fisik dan/atau emas digita atas nama Pembeli setelah seluruh cicilan dinyatakan lunas;

    4. Penghentian layanan secara sepihak oleh Penjual yang mengakibatkan Pembeli tidak dapat melanjutkan pelaksanaan Perjanjian, sepanjang penghentian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran Pembeli; dan/atau

  2. ⁠Dalam hal Penjual dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembeli berhak untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

    1. Meminta Penjual untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dalam jangka waktu yang wajar;

    2. Mengajukan pengakhiran Perjanjian sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti; dan/atau

    3. Memperoleh pengembalian pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional, sesuai dengan tingkat pemenuhan kewajiban Penjual dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

Pengakhiran Kontrak

  1. Kontrak ini dianggap berakhir dan selesai setelah Pembeli melunasi seluruh kewajiban pembayaran cicilan dan Penjual menyerahkan emas kepada Pembeli sesuai dengan jenis emas yang diperjualbelikan, baik Emas Digital maupun Emas Fisik sebagaimana diatur dalam Kontrak ini.

  2. Kontrak dapat berakhir lebih awal apabila Pembeli melakukan pelunasan sisa cicilan sebelum tanggal jatuh tempo (pelunasan dipercepat), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Dalam hal Emas Digital, maka Emas Digital akan diserahkan kepada Pembeli setelah cicilan dinyatakan lunas oleh Penjual, sesuai dengan ketentuan dan prosedur sistem yang ditetapkan oleh Penjual.

    2. Dalam hal Emas Fisik, maka pengambilan atau pengiriman Emas Fisik kepada Pembeli dapat dilakukan melalui pengiriman ke alamat Pembeli atau pengambilan di lokasi yang ditentukan oleh Penjual, dengan estimasi proses paling cepat H+21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak tanggal pelunasan dan cicilan dinyatakan lunas oleh Penjual.

  3. Penjual berhak membatalkan dan/atau mengakhiri Kontrak ini secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak tanpa persetujuan atau konfirmasi Pembeli apabila:

    1. Pembeli tidak melakukan pembayaran cicilan selama 2 (dua) bulan berturut-turut sejak tanggal jatuh tempo;

    2. Pembeli menyalahgunakan sistem atau fasilitas layanan untuk tujuan yang tidak sah;dan/atau

    3. Pembeli melakukan perbuatan yang melanggar hukum termasuk Kontrak atau syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penjual, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Dalam hal berlaku pembatalan dan/atau pengakhiran Kontrak sebagaimana yang ditentukan dalam ayat (3) huruf a Pasal ini, maka seluruh jumlah cicilan yang telah dibayarkan oleh Pembeli akan dikembalikan kepada Pembeli setelah dikurangi Biaya Pembatalan sebesar 5% (lima) persen dari nilai pokok cicilan emas. Ketentuan pengembalian seluruh jumlah cicilan yang telah dibayarkan oleh Pembeli tidak berlaku untuk pembatalan dan/atau pengakhiran yang disebabkan oleh perbuatan yang ditentukan dalam ayat (3) huruf b dan c.

  5. Pembeli tidak dapat mengajukan pengakhiran Kontrak sebelum jatuh tempo, kecuali dalam hal terjadi wanprestasi oleh Penjual atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 7

Ketentuan Lain-lain

  1. Kontrak ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

  2. Bilamana Pembeli meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban Pembeli yang timbul dari Kontrak ini dibebankan kepada para ahli waris dari Pembeli sesuai dengan ketentuan waris dalam hukum Republik Indonesia.

  3. Semua sengketa, atau perbedaan pendapat (“perselisihan”) yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini wajibdi selesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

  4. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai adanya perselisihan kepada Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

  5. Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui LAPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berhasil mencapai kesepakatan atau tidak dapat dilaksanakan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang berwenang.

  6. Setiap lampiran, surat, dokumen atau adendum dari Kontrak ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini dan oleh karenanya mengikat Penjual dan Pembeli.

  7. Dalam hal terdapat ketentuan dari Kontrak ini dinyatakan oleh pengadilan atau pihak yang berwenang lainnya bertentangan dengan hukum, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lainnya dalam Kontrak ini harus tetap berlaku sepenuhnya. Dalam hal ini, Para Pihak akan menggantikan ketentuan yang terbukti bertentangan dengan hukum, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru yang sah.

PASAL 8

Pernyataan Persetujuan

  1. Kontrak ini dibuat dan disepakati dalam bentuk Kontrak elektronik. Dengan memberikan persetujuan melalui mekanisme menekan tombol “Saya Menyetujui” pada sistem Penjual, maka Pembeli menyatakan telah:

    1. Membaca dan memahami seluruh isi Syarat & Ketentuan fitur Laku Cicil dan Kontrak Jual Beli Emas Bertahap ini, serta sepakat untuk terikat secara hukum sebagaimana layaknya penandatanganan Kontrak secara tertulis;

    2. Menyetujui bahwa seluruh transaksi yang dilakukan melalui fitur Laku Cicil tunduk pada ketentuan yang tercantum di dalamnya;

    3. Menjamin bahwa seluruh data, informasi dan dokumen yang diberikan kepada Penjual melalui sistem adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan; dan

    4. Memahami seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan Kontrak ini.

Demikian Kontrak ini dibuat dan disetujui pada hari dan tanggal yang dicantumkan di Kontrak ini, dan berlaku sah serta mengikat Para Pihak sejak tanggal dan waktu persetujuan diberikan.
Penjual
PT Laku Emas Indonesia
Pembeli